Wednesday, February 14, 2007

4.KPI II

Akhirnya setelah melalui fit and proper test tanggal 5 sampai dengan 7 Februari 2007, Komisi Penyiaran Indonesia terpilih. Malam berikutnya, sembilan kandidat yang terpilih adalah : Yazirwan Uyun, mewakili (TV Publik), Selamun Y. Bosco, mewakili (TV Komersial), Fetty Fajriati (ex TV Komersial), M. Izul Muslimin (Ketua Gerakan Pemuda Muhamadiyah), Amar Ahmad (Masyarakat), M. Rianto (KPID Jawa Tengah), Bimo Nugroho, S. Sinansari Ecip dan Sasa Djuarsa Sendjaya (ex KPI I).

KPI Periode 2003-2006 yang lalu, terdiri seluruhnya dari para akademisi yang tidak mempunyai pengalaman maupun pemahaman komprehensif mengenai televisi sebagai sebuah unit usaha. Sebagai sebuah culture industry. Tatkala dilakukan fit and proper test waktu itu, anggota Komisi I DPR serta merta “membatalkan” semua calon yang dicurigai atau dianggap berasal atau berdekatan dengan lingkungan industri televisi. Jadilah KPI sebagai lembaga yang sejak awal seakan-akan bertugas untuk “memusuhi” industri. Mereka kemudian dengan sigap menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran yang kalau dilaksanakan sepenuhnya praktis membuat televisi penyiaran yang ada tidak akan bisa berkreasi apalagi membuat produksi yang bagus dan enak ditonton.

KPI tidak hanya mengatur isi program namun juga standar teknik bahkan standar para pekerja untuk semua level di stasiun televisi. Mengatur batasan bisnis dan “cara berbisnis televisi”. Sehingga ia dianggap sebagai “monster” yang amat ditakuti dan dikhawatirkan akan “memenggal” nafas kehidupan televisi komersial. Akibatnya, selama tiga tahun terakhir KPI dinyatakan gagal karena tidak pernah mampu menjalankan fungsinya secara baik sebagai pengawas isi siaran televisi, karena terus menerus berlawanan dengan industri dan Pemerintah (Menteri Kominfo).

Di bulan Oktober 2006, KPI menandatangani MOU bersama pihak Kepolisian, yang isinya pihak Kepolisian akan segera melaksanakan penyelidikan atas setiap pengaduan yang disampaikan oleh KPI. Meskipun data yang diperoleh hanya sebuah protes dari seorang penonton televisi yang mengatasnamakan “seluruh” penonton televisi. Suatu langkah yang di era Orde Baru sekalipun tidak dilakukan karena jelas melangggar kebebasan Pers dan Berekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945.

Ketika berbicara dihadapan 600 wartawan dari seluruh Indonesia di Hari Pers Nasional Samarinda, 8 Februari 2007, saya mengatakan ada tiga era media (cetak) di Indonesia berdasarkan sejarah :
(1) Era Perjuangan Kemerdekaan,
(2). Era Orde Baru dan
(3) Era Reformasi.

Era Pers Perjuangan, saya anggap sebagai era idealisme pers. Dimana pers didirikan oleh kelompok idealis dan tidak memikirkan bisnis. Dana diperoleh dari kontribusi pelanggan/pembeli koran karena belum ada iklan yang signifikan dalam menunjang kehidupan pers waktu itu.

Era Orde Baru – saya namakan era Quasi Bisnis. Pers dikontrol, dikekang oleh Pemerintah. Pemerintah secara tegas membagi antara pers yang pro Pemerintah dan pers yang beroposisi terhadap Pemerintah. Yang Pro diberi kemudahan dan prioritas serta proteksi. Kemudahan dalam penambahan modal, perluasan usaha, pengadaan mesin cetak, subsidi biaya transport udara, subsidi kertas koran, pemberian fasilitas kredit murah untuk perluasan usaha diluar media cetak. Sebaliknya yang oposan, dikucilkan, diteror, wartawannya ditangkap, perusahaannya dibredel dan disita.

Di Era Reformasi, media didirikan oleh pelaku bisnis yang umumnya melihat media sebagai sebuah peluang usaha bukan perangkat idealis. Namun tetap ada mekanisme check and balance sebagai bagian dari konsep demokrasi. Karena pada dasarnya media adalah institusi kontrol yang paling demokratis. Jika institusi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dipilih lima tahun sekali, media dipilih jauh lebih kerap. Majalah dipilih seminggu sekali, koran setiap hari sedangkan radio dan televisi dipilih setiap 30 detik. Artinya kalau radio dan televisi tidak memenuhi keinginan pendengar dan penontonnya dalam waktu singkat sekali, konstituennya akan memindahkan salurannya dengan amat mudah. Karena itu orang-orang media sudah amat teruji didalam mengelola usahanya untuk memberikan pelayanan dengan kwalitas terbaik, tanggap, cepat dan sigap.

Ketika berbicara di Forum KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bandung, 12 Februari 2007, saya dihadapkan pada issue yang sama. Televisi sebagai sebuah industri dituduh hanya menayangkan program-program yang tidak mendidik apalagi mencerdaskan, berorientasi pada rating dan share yang umumnya low contact culture bukan high contact culture[1]. Menyebabkan jam belajar anak terganggu, masyarakat terkota-kotak dalam kelompok yang saling bertentangan, kekerasan dimana-mana dan berbagai hal negatif lainnya, akibat menonton acara televisi.

Masalah ranah publik dan hak untuk memperoleh infromasi dan pendidikan melalui televisi menjadi alasan utama mereka, untuk secara ketat tidak hanya mengkontrol isi siaran namun juga kapasitas bisnis dan perilaku bisnis. Sesuatu yang sudah jelas sudah diatur di dalam Undang Undang Anti Monopoli. Campur tangan KPI dalam bisnis secara diametral akan berlawanan dengan UU Penamaman Modal Dalam Negeri/Luar Negeri, UU Persaingan Usaha serta UU Pasar Modal untuk stasiun televisi yang sudah public listed.

Semuanya ini berawal sejak penyusunan Undang Undang Penyiaran No. 32/2002 yang sarat dengan nuansa politik. Yang hanya bisa diatasi kalau Undang Undang tersebut di amendement. Pada sisi lain saya mengatakan banyak kritik terhadap stasiun penyiaran khususnya televisi, dilakukan dalam paradigma lama ketika stasiun televisi belum melakukan konsolidasi. Mulai akhir tahun 2006 isi siaran televisi sudah jauh berubah. Saya menantang KPI untuk melakukan audit isi siaran. Berdasarkan audit tersebut dibuat rangking stasiun televisi mana yang programnya sudah memenuhi tuntutan standar yang diterima secara umum oleh masyarakat baik dari sisi kualitas produksi maupun kualitas isi siarannya.

Di kepengurusan KPI tahun 2007 -2009 masalah inilah yang seharusnya menjadi program utama mereka. Pada akhirnya seperti di banyak negara harus terjalin komunikasi yang intensif antara tiga komponen utama penyiaran : Stasiun Penyiaran – Pemerintah dan Pengawas Televisi.


Jakarta, 13 Februari 2007,
Ishadi S.K.

[1] High Contact Culture adalah setiap kegiatan berkomunikasi yang sangat mempertimbangkan budaya. Low Contact Culture – sebaliknya. Edward T.Hill. “Beyond Culture”. Anchor Books. NY: 1977.

0 comments:

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Newspaper Template Copyright by bacaan dari lantai sembilan | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks